Aturan Baru PPKM di Padang agak Longgar, Ini Rinciannya!

Forkopimda Padang menetapkan PPKM Darurat terhitung tanggal 21 hingga 25 Juli yang sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi.

ilustrasi PPKM Level 1

ilustrasi PPKM Level 1

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang, Hendri Septa sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pencegahan Pandemi Covid-19.

Forkopimda Padang menetapkan PPKM Darurat terhitung tanggal 21 hingga 25 Juli yang sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi.

Dia menegaskan, masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Kami minta semua mematuhinya,” kata Hendri Septa.

Ada poin-poin yang perlu diketahui dalam aturan baru PPKM di Kota Padang ini. Yakni, pusat perbelanjaan, mall, swalayan mandiri, mini market dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB setelah sebelumnya sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara, untuk pasar tradisional beroperasi paling lama pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Begitu juga dengan pelaku usaha laundry, toko, bengkel kecil, barbershop, salon, outlet handphone, PKL, jual voucher, cuci kendaraan dan warung kelontong dengan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB.

Berikutnya, pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti keuangan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pelayanan masyarakat dan 25 persen pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.

Kemudian, pasar modal yang berorientasi kepada pelayanan dalam menjalankan pasar dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Teknologi informasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dengan kapasitas 50 persen staf. Perhotelan non penanganan karantina dengan kapasitas maksimal 50 persen. Industri uang berorientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Selain itu, termasuk pada non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Pelayanan kegiatan esensial pemerintah hanya 25 persen bekerja dari kantor atau work from office,” bunyi di dalam edaran tersebut.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan sektor kritikal, kesehatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat 200 persen tanpa kecuali. Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi bahan pangan, makanan dan minuman, serta penunjangnya.

Termasuk hewan ternak, pupuk dan petro kimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis Nasional, konstruksi, untilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) boleh beroprasi 200 persen.

Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan bealjar mengajar di sekolah, tempat pendidikan, pelatihan juga dilakukan secara daring atau online.

Pelaksanana kegiatan makam minum di tempat umum, seperti kafe, rumah makan, kaki lima, lapak jajanan, sampai pukul 21.00 WIB dengan waktu makan pengunjung 30 menit. Kapasitas tempat duduk 25 persen.

Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan viraha serta lainnya dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan prokes yang ketat, membuat tanda pembatas jarak minimal 1 meter dan membawa perlengkapan salat sendiri bagi yang muslim.

Lalu, kegiatan seni, budaya, iven olahraga dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara. Resepsi perkawinan ditiadakan sementara kecuali dihadiri paling banyak 30 perang di KUA dan tidak ada makanan hidangan di tempat. Rapat, seminar dan pertemuan luring juga ditiadakan.

Penyekatan dilakukan oleh Pemko Padang di pintu masuk dan alkes (alat kesehatan) ke Padang. Masyarakat diperkenankan masuk Kota Padang dengan surat, menunjukkan kartu vaksin, minimal sekali vaksinasi pertama atau menunjukkan hasil PCR negatif H-1 dari luar provinsi dan rapit antigen H-1 dalam provinsi.

Dikecualikan untuk awak kendaraan logistik, transportasi barang lainnya dan kendaraan darurat membawa orang berobat atau meninggal dunia.

Masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan agar membawa surat keterangan dari rumah sakit/Puskesmas yang berwenang. Masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai dengan perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam hal kondisi penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan Pemda akan meninjau surat edaran ini dan surat Edaran Wali Kota Nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tenggal 12 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-10 dicabut dan dinyatkan tidak berlaku. (*)

Exit mobile version