Rutan Padang Berikan Remisi Khusus Lebaran untuk 82 Warga Binaan

Dari 82 Warga binaan yang menerima remisi lebaran tahun ini tidak satupun yang bebas.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 82 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang, mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dari 82 Warga binaan yang menerima remisi lebaran tahun ini tidak satupun yang bebas. Pemberian remisi WBP ini dipimpin langsung Kepala Rutan Padang Muhamad mehdi, Senin (2/5/2022).

Dalam sambutannya, Mehdi menyampaikan, bahwa remisi yang diberikan agar memahami remisi yang diterima adalah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang dilakukan selama ini.

“Pemberian remisi khusus Idulfitri diharapkan dapat memotivasi untuk penyadaran diri yang tercermin dan perilaku sehari-hari selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana,” kata dia.

Setiap tahunnya, Rutan Padang terus memberikan remisi kepada WBP, pemberian ini setelah pihak Rutan melakukan penilaian seperti perilaku baik selama jadi warga binaan.

Remisi yang diterima warga binaan sendiri terdiri dari pemotongan masa hukuman selama 15 hari untuk 19 orang warga binaan, remisi 1 bulan pemotongan masa hukuman untuk 58 warga binaan serta remisi 1 bulan 15 hari untuk 2 orang warga binaan. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version