Lapas Padang Beri Remisi 573 WBP, Seorang Langsung Bebas

Ada sebanyak 51 orang mendapat remisi selama 15 hari, 1 bulan sebanyak 408 orang. "Kemudian, remisi 1 bulan 15 hari 86 orang dan dua bulan 27 orang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang memberikan remisi kepada 573 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan satu orang WBP langsung bebas.

“Mereka ini masuk ke dalam Remisi Khusus 1 Idul Fitri 1443 Hijriah,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto usai pemberian remisi, Senin (2/5/2022).

Era merincikan, ada sebanyak 51 orang mendapat remisi selama 15 hari, 1 bulan sebanyak 408 orang. “Kemudian, 1 bulan 15 hari 86 orang dan dua bulan 27 orang,” jelasnya.

“Mereka berasal dari semua kasus, termasuk penyalahgunaan narkotika dan korupsi, tentu dengan sejumlah persyaratan,” imbuhnya.

Untuk saat ini, Era menjelaskan total WBP yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Padang saat ini berjumlah 1.037 narapidana, dimana 993 orang beragama Islam.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham RI Sumbar, Muhammad Ali Syeh Banna menyebut, pemberian ini berdasarkan Peraturan Menkumham nomor 7 tahun 2022.

“Total WBP yang mendapat remisi berjumlah 2.450 orang, dimana 25 orang dinyatakan bebas, tersebar di Sumbar,” tutupnya. (rdr)

Exit mobile version