PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang kembali lakukan upaya penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Samudra, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (4/5/2022).
Penertiban tersebut dalam rangka penataan terhadap pedagang kaki lima yang kembali untuk berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan di Jalan Samudera tersebut.
Edrian Edward mengatakan, tindakan yang diambil pihaknya semata untuk menciptakan lokasi pantai yang tertib, bersih dan indah serta tertata dengan baik.
“Sebelumnya PKL sepanjang jalan samudra ini sudah diingatkan dan juga sudah dilakukan penertiban, namun beberapa hari ini, PKL kembali rame berjualan.”
“Dan terpaksa dilakukan penertiban kembali terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar jalan samudra,” ujar Edrian Edward Kabid Tibumtranmas Pol PP Kota Padang.
Hal tersebut dilakukan petugas, guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar karena banyak penguna jalan yang mengeluh karena macet dan kembali semrawutnya bibir pantai di Jalan Samudra.
Edrian menghimbau kepada PKL agar koperatif dengan sendirinya untuk pindah atau tidak lagi berjualan di Fasilitas Umum (Fasum) dan bibir pantai.
“Tentu untuk menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Padang itu menjadi tanggung jawab kita semua, bukan saja pemerintah Kota dan kita juga berharap para PKL juga paham dengan tidak melanggar Perda 11 tahun 2005.”
“Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat itu diterbitkan agar kawasan sepanjang Pantai Padang0 menjadi tertib, indah dan aman. Kami akan terus pantau dan tertibkan pedagang yang membandel,” harapnya. (rdr)