PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang meringkus Yudi Setiawan (36) karena diduga mencuri satu unit motor.
Buruh harian ini ditangkap pada Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk begalung, Kota Padang.
Pelaku mencuri motor Yamaha Mio warna putih tahun 2011 BA 3237 LQ pada Kamis (19/3/2022) milik korban Fadek Muhammad yang tinggal di Jalan Minahasa III No.15, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Saat ditangkap, motor yang dicuri tersebut sudah dipreteli oleh tersangka.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban memakirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci di teras rumah tempat korban ngekos. Pagar rumah kos pun dalam kondisi tertutup rapat namun tidak digembok.
“Setelah korban terbangun, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” terang Imran.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kata Imran, pelaku berhasil ditangkap.
“Kemudian tersangka dan barang bukti serta saksi dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” papar Imran. (rdr-007)