PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang kembali mengamankan 14 orang diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat libur Lebaran di sejumlah objek wisata di Kota Padang, Kamis (5/5/2022). Bersamaan dengan pelaku, polisi juga menyita uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil tindak kejahatan pungli.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir merinci ke-14 orang itu di antaranya sebanyak 13 orang diamankan di sepanjang Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Modus operandinya dengan cara memintai urang parkir untuk motor dan mobil senilai Rp5-10 ribu tanpa memberikan karcis resmi kepada pengunjung.
Kemudian kata Imran, satu lagi pelaku diamankan di kawasan Teluk Nibung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang. Modusnya memintai uang parkir melebihi tarif normal tanpa memberikan karcis kepada pengunjung.
“Kami mengimbau kepada wisatawan dan masyarakat, jangan takut berwisata di Kota Padang. Kalau masih ada yang melakukan praktik pungli, silakan laporkan ke kami. Kami siap melayani masyarakat 24 jam,” tegas Imran.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (4/5/2022) jajaran Polresta Padang juga mengamankan 15 orang diduga pelaku pungli. Modusnya hampir sama yakni memintai uang parkir di atas tarif normal tanpa karcis. (rdr-007)