Mantan Atlet Tinju Nasional di Padang Ditangkap Polisi Karena Maling, Sudah Empat Kali Masuk Penjara

Pelaku bernama Gonzales (42), tinggal di Gang Sempit kawasan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan. Polisi pun terpaksa menembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

Mantan atlet tinju Nasional, Gonzales kembali ditangkap polisi karena maling.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tidak jera-jera, residivis empat kali yang juga mantan atlet tinju Nasional ditangkap Tim Klewang dalam kasus pencurian handphone.

Pelaku bernama Gonzales (42), tinggal di Gang Sempit kawasan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan. Polisi pun terpaksa menembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

Gonzales ditangkap Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di tepi jalan daerah By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 9 C warna midnight gray.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Kompol Dedy Andriansyah Putra, Jumat (6/5/2022) mengatakan, seminggu lalu pada pukul 11.30 WIB, korban berinisial N bersama temanya S sedang melewati Jalan Samudera, dekat Masjid Mujahidin, tepatnya di samping pool NPM lama, Kecamatan Padang Barat.

“Kemudian datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor langsung memepet korban dari sebelah kiri dan mengambil paksa handphone milik korban yang sedang dipegang.”

“Setelah itu, pelaku masuk melarikan diri ke arah Pasar Pagi Raden Saleh dan terus lari ke arah Masjid Raya,” ungkap Imran.

Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan akan kasus pencurian HP tersebut. Berdasarkan informasi masyarakat, didapatkan bahwa pelaku pencurian di Jalan Samudera tersebut akan melakukan aksi yang sama di kawasan By Pass Kuranji.

Anggota Tim Klewang yang dipimpin oleh Ipda Adrian Afandi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan patroli di seputaran kawasan By Pass dan menemukan pelaku saat menjambret. Tim Klewang langsung melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 9 C. Kemudian, pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses.

“Tapi, saat digelandang ke Mapolresta Padang, pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya,” tutup Kapolres. (rdr-007)

Exit mobile version