Kemenkumham Sumbar Longgarkan Aturan Kunjungan ke Lapas saat Libur Lebaran

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan cara antara warga binaan dengan keluarga dipisah tanpa bersentuhan fisik serta masuk ke dalam Lapas.

Kantor Perwakilan Kemenkumham Sumbar.

Kantor Perwakilan Kemenkumham Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat (Kemenkumham Sumbar) mulai melonggarkan ketentuan kunjungan bagi keluarga ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan) di daerah ini.

“Hari ini kami mulai melonggarkan ketentuan kunjungan keluarga untuk warga binaan, salah satu pertimbangan adalah tingginya animo keluarga untuk bertemu di momen Idul Fitri,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Kamis.

Dia mengatakan, pelonggaran tersebut dilakukan dengan cara antara warga binaan dengan keluarga dipisah tanpa bersentuhan fisik serta masuk ke dalam Lapas.

“Dengan penerapan ini. maka antara warga binaan dengan keluarga bisa melihat secara langsung, ini tentu saja rasanya berbeda dengan bertatapan dengan video call,” katanya pula.

Andika berharap pelonggaran tersebut bisa menyalurkan rindu antara pihak keluarga dengan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman di lapas atau rutan. Mantan Kakanwil Kemenkumham Banten itu menjelaskan alasan lain diberlakukannya kebijakan tersebut adalah rasa kemanusiaan, mengingat sejak pandemi COVID-19 melanda dua tahun lalu pihak keluarga hanya bisa melihat warga binaan lewat layanan saluran video ( video call).

“Bagi keluarga ketika melihat warga binaan secara langsung dan sehat tentu akan membuat hatinya tenang dan percaya bahwa pihak lapas memberikan pelayanan dengan baik,” ujarnya lagi.

Dia mengatakan pada tahap awal baru lima unit lapas atau rutan yang dibolehkan menerapkan ketentuan tersebut. Dengan rincian Rutan Padang Panjang, Lubuk Sikaping, Muaro Labuh, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Talu, dan Sijunjung.

“Jika nanti kondisi memungkinkan. maka ketentuan ini akan diberlakukan di seluruh lapas atau rutan di Sumbar, serta diberlakukan pada hari normal usai momen Lebaran,”katanya pula.

Ia menegaskan aspek keamanan serta kondisi bangunan masing-masing lapas atau rutan menjadi pertimbangan utama bagi Kemenkumham Sumbar. “Aspek keamanan dan kesehatan warga binaan tetap menjadi prioritas kami sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM RI,” katanya lagi. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version