Pemko Padang bakal Sidak Hari Pertama Masuk Kerja, Ini Sanksi bagi ASN yang Nambah Libur

Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian. Seleksi terbuka pejabat eselon II diperpanjang.

Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian. Seleksi terbuka pejabat eselon II diperpanjang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Libur lebaran segera usai. Mulai Senin (9/5/2022), seluruh ASN Pemko Padang sudah masuk kantor. Pada hari pertama kerja itu, Pemko Padang membidik ASN yang libur “batambuah” (menambah).

“Kita akan lakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran ASN pada hari pertama kerja nanti,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian, Sabtu (7/5/2022).

Arfian mengatakan sidak ASN tersebut untuk memastikan tingkat kedisiplinan ASN pascalibur panjang Lebaran. Karena itu, Arfian mengingatkan seluruh ASN sudah masuk kantor dan tidak ada yang menambah libur.

Bagi ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sanksi yang diberikan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi lainnya yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ASN di lingkungan Pemko Padang harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, salah satunya dengan masuk kantor tepat waktu. “Disiplin menjadi kunci baiknya pelayanan kepada masyarakat,” tutup Kepala BKPSDM Kota Padang itu. (*/rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version