PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Opsnal Satreskrim Polresta Padang meringkus Hendri Saputra (39), karena diduga melakukan pencurian handphone (HP) saat ditinggal parkir di salah satu toko di kawasan Jalan Sarang Gagak, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada 29 April 2022 lalu.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada 6 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, pencurian itu terjadi saat korban yang hendak berbelanja di salah satu toko di kawasan Jalan Sarang Gagak, kehilangan 1 unit HP merek Xiaomi Poco X3 Pro warna biru. HP itu ditaruh korban di saku sepeda motor yang ditinggal di parkiran toko tersebut.
Setelah korban selesai berbelanja di toko, ia mendapati HP yang diletakkan di saku motor sudah raib. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Imran, pelaku kemudian ditangkap. Warga Jalan Air Camar II No. 8 B RT 002 RW 007, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur itu ditangkap bersama barang bukti satu unit HP milik korban. (rdr-007)