Setelah korban selesai berbelanja di toko, ia mendapati HP yang diletakkan di saku motor sudah raib. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Imran, pelaku kemudian ditangkap. Warga Jalan Air Camar II No. 8 B RT 002 RW 007, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur itu ditangkap bersama barang bukti satu unit HP milik korban. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman