PADANG, RADARSUMBAR.COM – Selama Lebaran 2022 tepatnya dari tanggal 2-9 Mei 2022, Polresta Padang bersama polsek jajaran, mengamankan 52 orang diduga pelaku pungutan liar (pungli). Sebagian pelaku telah dipulangkan dan sebagian lagi diserahkan ke Satpol PP Padang.
“Pelaku paling banyak beraksi di tempat-tempat wisata, kemudian di tempa perbelanjaan,” sebut Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra, Senin (9/5/2022).
Dedy menjelaskan, modus pelaku bermacam-macam. Salah satunya menjadi tukang parkir, tindakan pungli berasal dari tarif parkir yang dimintai melebih standar yang ditetapkan pemerintah.
“Ada juga yang modusnya minta sumbangan, dan modus lainnya,” sebut Dedy.
Dedy mengatakan, dari praktik pungli itu, polisi menyita ratusan ribu uang diduga hasil praktik pungli.
Ke semua pelaku, katanya, kemudian didata datu per satu. Setelah didata, mereka diperbolehkan pulang. “Sebagian ada juga yang kita serahkan langsung ke Satpol PP untuk pembinaan,” terangnya. (rdr-007)