Menurut World Meteorological Organization (WMO), gelombang panas atau dikenal dengan “Heat Wave” merupakan fenomena kondisi udara panas yang berkepanjangan selama lima hari atau lebih secara berturut-turut di mana suhu maksimum harian lebih tinggi dari suhu maksimum rata-rata hingga 5 derajat Celcius atau lebih.
Fenomena gelombang panas biasanya terjadi di wilayah lintang menengah-tinggi seperti wilayah Eropa dan Amerika yang dipicu oleh kondisi dinamika atmosfer di lintang menengah. Sedangkan yang terjadi di wilayah Indonesia adalah fenomena kondisi suhu panas/terik dalam skala variabilitas harian.
BMKG mencatat suhu maksimum terukur selama periode 1-7 Mei 2022 berkisar antara 33-36,1 derajat Celcius dengan suhu maksimum tertinggi hingga 36,1 derajat Celcius terjadi di wilayah Tangerang-Banten dan Kalimarau-Kalimantan Utara.
Suhu maksimum tertinggi di Indonesia pada bulan April selama 4-5 tahun terakhir sekitar 38,8 derajat Celcius di Palembang pada tahun 2019, sedangkan di bulan Mei sekitar 38,8 derajat Celcius di Temindung Samarinda pada tahun 2018, demikian Guswanto. (rdr/ant)