“Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku pun diketahui. Dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya.”
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Polsek Koto Tangah untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Afrino.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari rumah pelaku diamankan dua unit handphone, pipet dengan ujung bengkok dan satu buah botol kosong berisi air minuman Yakult.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Koto Tangah,” tutup Afrino. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman