PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima lima pengaduan dari pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 H.
Kepala Disnakerin Kota Padang, Dian Fakri mengatakan lima pengaduan tersebut berasal dari lima perusahaan berbeda di Kota Padang.
“Mereka mengadukan karena tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ujar Dian, Senin (9/5/2022) dilansir infopublik.id.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Disnakerin Padang langsung menghubungi perusahaan tersebut. Namun perusahaan tersebut tidak merespon. “Karena tak kunjung direspons, pengaduan ini kemudian kita teruskan ke propinsi untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara itu, terkait sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang belum membayarkan THR, merupakan wewenang dari provinsi.
Dian menambahkan, pengaduan THR sudah ditutup,tetapi pekerja masih bisa mengadukan terkait THR ke website https://poskothr.kemnaker.go.id. (*/rdr)