PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Polresta Padang menetapkan 5 dari 10 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Brimob Polda Sumbar sebagai tersangka. Dua dari tersangka merupakan anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Sementara itu, status salah seorang terduga pelaku, JEP (35) yang juga mantan kiper Semen Padang FC yang kini bermain di PSIS Semarang, masih sebagai saksi.
“Setelah dilakukan gelar perkara dari 10 orang yang sudah diamankan, lima orang ditetapkan tersangka. Dua dari lima orang itu masih di bawah umur,” terang Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra, Selasa (10/5/2022).
Dedy menjelaskan, dari lima tersangka itu, tiga di antaranya langsung dijebloskan ke dalam sel. Sedangkan dua tersangka lagi tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
“Lima orang yang ditetapkan tersangka antara lain SR (48), warga Kampung Jambak RT 003 RW 012, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, DW (32), warga Kampung Jambak RT 003 RW 019, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, DWP (27), warga Kampung Jambak RT 004 RW 001, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, ME (17), warga Kampung Jambak dan FK (13), warga Kampung Jambak,” terang Dedy.
Para tersangka, kata Dedy dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Untuk status JEP kata Dedy masih saksi. Berdasarkan pemeriksaan disebutkan jika JEP tidak melakukan pemukulan, tapi hanya melerai.
“Belum ada keterangan saksi-saksi yang mengarah ke pemukulan. Karena itu JEP masih berstatus saksi dan wajib lapor,” tutur Dedy.
Diberitakan sebelumnya, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Tim Opsnal Polsek Koto Tangah meringkus 10 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap personel Brimob Polda Sumbar di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (8/5/2022). Salah seorangnya merupakan mantan kiper Semen Padang. (rdr-007)