Kemendag masih Berlakukan Larangan Ekspor CPO, Ini Alasannya!

Ilustrasi minyak goreng curah. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih memberlakukan larangan ekspor bahan baku minyak goreng, yakni (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya. Larangan ekspor tersebut terus diberlakukan selama kebutuhan minyak goreng dalam negeri belum terpenuhi.

Kemendag sebelumnya menargetkan harga minyak goreng curah sudah turun menjadi Rp14.000 per liter pada 10 Mei 2022. Jika harga minyak goreng curah sudah turun ke Rp14.000 per liter, larangan ekspor CPO dapat dicabut.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya masih memantau kondisi harga minyak goreng curah di lapangan. “Sepantau kami, hampir 50 persen di (seluruh) provinsi sudah menunjukkan minyak curah di harga Rp14.000 per liter,” katanya saat dihubungi kumparan, Selasa (10/5/2022).

Veri masih menemukan minyak goreng curah masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp18.000 – Rp20.000, khususnya di Indonesia wilayah timur. Ia belum menjelaskan lebih detail provinsi mana saja yang mendapat minyak goreng tersebut.

“Kita masih pantau terus perkembangannya. Kita koordinasi sama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memantau para industri untuk bahan baku dalam negeri,” ujarnya.

Veri menegaskan Kemendag belum mengeluarkan izin ekspor CPO dan turunannya hingga saat ini. “Kita berharap bisa memasok minyak goreng curah Rp14.000 secepatnya. Saya belum bisa pastikan kapan larangan ekspor dibuka,” ia menambahkan. (rdr/kumparan.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version