“Kalau diperlukan, kami juga akan dampingi Jandia secara hukum dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
Saat ini penyidik Polresta Padang telah menetapkan 5 dari 10 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Brimob Polda Sumbar sebagai tersangka. Dua dari tersangka merupakan anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut. Sementara itu status Jandia Eka Putra saat ini masih sebagai saksi. (rdr/kumparan.com)
Laman 2 dari 2 Laman