PADANG,RADARSUMBAR.COM – Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443H/2022M sudah diambang pintu. Persiapan demi persiapan terus dilakukan Kementerian Agama tak terkecuali Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Saat ini jemaah haji sedang melakukan proses pelunasan BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, Joben mengatakan, waktu pelunasan BIPIH dimulai dari tanggal 9-20 Mei 2022.
Waktu konfirmasi pelunasan untuk waktu Indonesia Barat (WIB) pada pukul 08.00-15.00. Ketentuan ini katanya tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1443H/2022M.
“Sampai hari ini (hari ke tiga), jemaah yang melakukan konfirmasi pelunasan berjumlah 1.334 jemaah. Masih banyak jemaah haji Sumatera Barat yang belum melakukan konfirmasi pelunasan ke BPS BIPIH atau ke Kantor Kemenag kabupaten dan kota,” ungkap Joben, Rabu (11/5/2022).
Ia berharap sebelum jadwal yang ditetapkan, seluruh jamaah haji sudah melunasi BIPIH tersebut.
“Mudah-mudahan menjelang tanggal 20 Mei seluruh jemaah sudah melakukan konfirmasi pelunasan. Dan kita imbau jemaah tidak menunggu hingga batas akhir pelunasan itu,” harap Joben.
Kabid PHU didampingi Subkoordinator Dokumen dan Pendaftaran Haji Regular, Uswatman menguraikan persyaratan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan haji regular tahun 1443H/2022M diantaranya, pertama telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441H/2020M.
Kedua, berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi. Ketiga, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan haji terakhir.
Keempat, berusia paling rendah 18 tahun per tanggal 4 Juni 2022 atau sudah menikah. Kelima jemaah haji paling sedikit telah melakukan vaksin COVID-19 dosis pertama.
“Jemaah haji regular yang telah melunasi BIPIH tahun 1441H/2020M harus melakukan konfirmasi kepada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” terangnya.
Joben menambahkan, untuk jemaah haji regular yang mengambil kembali setoran lunas BIPIH tahun 1441H/2020M harus melakukan pembayaran pelunasan BIPIH kembali kepada BPS BIPIH dengan sistem teller, non teller, atau langsung tanpa tatap muka.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M ini waktu pelunasan biaya haji hanya dilakukan satu tahap. Berbeda dengan ibadah haji sebelum COVID-19, dimana waktu pelunasan biaya hajinya dilakukan dalam tiga tahapan,” ulas Joben.
Roben menyebut biaya perjalanan haji 1443H/2022M sebesar Rp39.886.000 untuk nasional dan untuk embarkasi haji Padang sebesar Rp37.411.480. Meskipun biaya perjalanan ibadah ini naik dari tahun 1441H/2022M, namun pemerintah tidak membebankan kepada jemaah haji.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi mengimbau jemaah haji Sumatera Barat agar segera melunasi atau mengkonfirmasi biaya perjalanan ibadah haji kepada BPS BIPIH atau kepada Kemenag kabupaten dan kota.
“Berhubung penyelenggaran ibadah haji sudah dekat, kita minta jemaah haji Sumbar segera melakukan konfirmasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Karena hal ini membantu proses percepatan penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Helmi
“Dengan segera melakukan pelunasan, jemaah bisa melakukan persiapan-persiapan lain yang dibutuhkan dalam perjalanan ibadah haji. Misalnya mematangkan manasik haji, mempersiapkan fisik, mental dan kesehatan,” imbuh Helmi.
Karena pelaksanaan ibadah haji tahun ini masih dalam situasi pandemi, Helmi berpesan agar jemaah senantiasa menjaga protokol kesehatan. “Mudah-mudahan jemaah yang menjalankan ibadah haji diberi kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT,” doa Kakanwil. (*/rdr)