Jemaah Haji Wajib Vaksin dan PCR, Kemenag-Dinkes Sumbar Bahas Teknisnya

Seluruh jemaah Sumbar sebelum terbang ke tanah suci harus melakukan tes PCR dan dinyatakan negatif. Sementara untuk ketentuan vaksin, jemaah sudah divaksin COVID-19 minimal dosis ke dua.

Kanwil Kemenag Sumbar menggelar rapat dengan Dinkes Sumbar terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji. (Humas Kemenag Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Arab Saudi menetapkan sebelum terbang ke Tanah Suci, jemaah haji wajib mengantongi hasil tes PCR negatif COVID-19. Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi.

Menyikapi hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan rapat Koordinasi dengan dinas kesehatan Sumbar, Rabu (11/5/2022) di Ruang Siskohat Kanwil Kemenag Sumbar.

Rapat dihadiri Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Joben bersama seluruh Subkoordinator, JFT dan JFU Bidang PHU. Sementara dari Dinas Kesehatan hadir Kasi Yankes Primer Ratna Dewi, Adminkes Madya Dr. Riena sovianti, Pengelola Haji Putri Ismalya, dan Analis Kesehatan Rira Wahdani.

Dalam pertemuan ini Joben mengatakan seluruh jemaah Sumbar sebelum terbang ke tanah suci harus melakukan tes PCR dan dinyatakan negatif. Sementara untuk ketentuan vaksin, jemaah sudah divaksin COVID-19 minimal dosis ke dua.

“Kami mengimbau seluruh calon jemaah haji Sumatera Barat untuk segera melakukan vaksin. Karena disamping hasil tes PCR, vaksin menjadi syarat mutlak bagi jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci,” harap Joben.

Ia mengaku menerima informasi dari kabupaten kota, ada jemaah yang belum melakukan vaksin, sementara syarat untuk konfirmasi pelunasan dan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) minimal harus vaksin dosis 1.

“Waktu yang ada saat ini sangat singkat, untuk itu kami imbau Kemenag kabupaten dan kota untuk mengimbau jemaah haji agar segera melakukan vaksin. Karena jarak dari vaksin 1 dan 2 itu minimal 28 hari. Jika tidak bisa booster, minimal sampai dosis 2,” pesan Joben.

Dikatakan Joben, tahun ini Sumatera Barat memberangkatkan 2.093 jemaah. Pada 4 Juni 2022, jemaah haji sudah diterbangkan ke Tanah Suci. Ini artinya satu hari sebelumnya yakni pada 3 Juni 2022, jemaah sudah diinapkan di Asrama Haji Embarkasi Padang. Jemaah sudah harus mengantongi tes PCR negatif COVID-19.

“Untuk teknis PCR ini kita sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Sumbar. Apakah tes PCR dilakukan di daerah masing-masing atau di asrama haji. Tentu kita juga menunggu keputusan dari Kemenag RI dan Kemenkes,” terang Joben.

Sementara itu, Dr. Riena Sovianti mengatakan tes PCR ini harus dilakukan pada labor yang teregistrasi di Kementerian Kesehatan dan harus ada akses ke aplikasi Peduli Lindungi. Dr Riena menyarankan Kementerian Agama Sumbar melakukan tes PCR bagi jemaah di Asrama Haji agar hasil tesnya valid dan jemaah tidak lagi berinteraksi dengan banyak orang.

Namun demikian, katanya keputusannya nanti akan menyesuaikan dan menunggu ketentuan dari Kementerian Kesehatan RI dan Kemenag RI. Karena mekanismenya belum ditetapkan apakah tes PCR ini dilakukan di daerah masing-masing atau di provinsi.

“Saat ini Dinas Kesehatan Sumbar masih melakukan koordinasi dengan Labkesda dan pihak terkait tentang teknis pelaksanaan PCR untuk jemaah haji ini. Kami juga masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama untuk disesuaikan teknis pelaksanaannya,” ungkap Riena.

Sementara pertimbangan lain kata Dr. Riena pihaknya bersama Kementerian Agama berusaha meminimalisir bagaimana jemaah haji tidak terlalu lama di embarkasi sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Karena ini akan juga menambah cost atau biaya untuk jemaah haji.

Ia meminta Kementerian Agama agar mengimbau calon jemaah haji Sumatera Barat untuk mengurangi aktifitas dan mobilitas agar tidak terlalu banyak berinteraksi dengan orang lain. Hal ini demi terjaganya kesehatan jemaah agar terhindar dari COVID-19. (*/rdr)

Exit mobile version