Sementara itu, Kapolsek Ampek Angkek, AKP Purwanta menyatakan status orang yang diamankan massa belum bisa dikatakan pelaku dan pihaknya tetap membantu pemulihan ke rumah sakit terdekat.
“Anggota sudah ke lokasi untuk tetap memberikan pengamanan kepada orang yang disebut pelaku maling oleh warga, kita bawa ke puskesmas terdekat dan dirujuk ke Rumah Sakit,” kata dia.
Polisi juga mengimbau agar aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga terhadap korban jangan sampai terulang kembali. “Saya imbau warga tidak main hakim sendiri, mari kita hormati hukum,” kata Purwanta.
Purwanta juga mengatakan, pengakuan dari korban saat ditanyai warga belum bisa dijadikan dasar ia menjadi pelaku maling.
“Karena bisa jadi, yang bersangkutan merasa takut dan terancam nyawanya ketika ditanyai dan dipukuli, tapi kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikannya sesuai laporan masyarakat,” kata dia. (rdr/ant)