PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan HN (28) yang diduga sebagai muncikari terhadap anak laki-laki di bawah umur A (15) dan “menjualnya” kepada penyuka sesama jenis.
“Saat ini HN telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan badan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada wartawan di Padang, Sabtu (24/7/2021) pagi.
Dia menjelaskan, perbuatan pelaku HN dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana diatur oleh pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana.
Ia mengatakan penahanan tersebut dilakukan kepolisian setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban A, dan menetapkak HN sebagai tersangka. Rico menjelaskan kasus itu terungkap ketika HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang, pada Rabu dini hari.
“Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual beli,” kata Rico Fernanda, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau HN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis (gay) dengan A yang masih berstatus sebagai pelajar. Setelah itu HN diduga telah “menjual” A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria penyuka sesama jenis di aplikasi yang sama.
Sementara A ketika diwawancarai sebelumnya di Polresta Padang membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN. “Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200-Rp1 juta,” katanya. (ant)
Komentar