PADANG, RADARSUMBAR.COM – Belasan meja dan kursi yang di tinggal pedagang di kawasan Pantai Padang, diangkut Satpol PP Padang pada Rabu (11/5/2022).
Lapak PKL tersebut diamankan personil Satpol PP ke markasnya yang beralamat di Jalan Tan Malaka Padang. “Belasan meja milik PKL kembali kita amankan,” terang Kabid Penegak Peraturan Satpol PP Bambang.
Ia menambahkan, lapak tersebut ditemukan Satpol PP Padang saat melakukan pengawasan, barang-barang tersebut sengaja ditinggalkan oleh pedagang di kawasan bibir pantai, padahal sudah jelas tidak diperbolehkan meninggalkan barang-barang di lokasi mereka berjualan.
“Para pedagang ini masih sengaja meninggalkan lapak-lapaknya tentu ini sudah melanggar makanya kita amankan,” ungkap Kabid Penegak Peraturan Satpol PP Ini.
Diketahui memang terlihat Satpol PP Kota Padang tengah gencarnya melakukan penataan dan penertiban kepada para PKL yang berjualan di bibir Pantai, hal ini tidak lepas dari tugas dan fungsinya sebagai penegakan Perda 11 tahun 2005.
“Kita lakukan penertiban sesuai aturan yang tertuang dalam Perda 11 tahun 2005,”jelas Bambang ujarnya dilansir dari Infopublik.id. (rdr)