JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meralat jumlah minyak goreng yang berhasil digagalkan ekspor ke Timor Leste. Bukan 121 ton, melainkan 8 kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng yang berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Eksportir mengelabui dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hal itu diketahui berkat sinergi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, serta Kemendag.
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.
“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuh Sihard Hadjopan Pohan.
Kemendag mengaku akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kemendag, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkasnya. (rdr/detik.com)