Dalam kondisi PPKM, pelaku usaha hanya boleh dengan sistem take away, dan tak diizinkan makan di tempat yang memicu terjadinya kerumunan. “Dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB, tapi UU tentang wabah dalam penindakannya,” ungkapnya.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Sumbar juga telah melakukan penindakan hukum di Polresta Padang 2 kasus, Polres Bukittinggi 1 kasus dan Polres Padang Panjang 1 kasus. (*)
Laman 2 dari 2 Laman