Empat Pemilik Usaha yang Melanggar Prokes Ditetapkan Tersangka

Keempatnya menjalankan usaha di Kota Padang, dan melanggar pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ditreskrimum Polda Sumbar menetapkan empat pemilik usaha sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama PPKM. Keempatnya menjalankan usaha di Kota Padang, dan melanggar pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Dirreskrimum Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, pelanggar prokes ini terancam kurungan 1 tahun atau denda sebesar 1 juta rupiah. “Keempat kasus masih proses penyidikan dan jika lengkap berkasnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya dilansir dari Tribatanews, Sabtu (24/7/2021).

Para tersangka ini adalah OH pemilik kafe DD, AH pemilik kafe NN, SK pemilik kafe MCH dan KI pemilik tempat hiburan serta biliard. Dia menjelaskan, dalam masa PPKM pada 3 hingga 20 Juli, pihak kepolisian menggelar operasi penindakan terhadap perorangan, pelaku dan penyelenggara yang melanggar.

Dalam kondisi PPKM, pelaku usaha hanya boleh dengan sistem take away, dan tak diizinkan makan di tempat yang memicu terjadinya kerumunan. “Dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB, tapi UU tentang wabah dalam penindakannya,” ungkapnya.

Selain itu, Ditreskrimum Polda Sumbar juga telah melakukan penindakan hukum di Polresta Padang 2 kasus, Polres Bukittinggi 1 kasus dan Polres Padang Panjang 1 kasus. (*)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version