Kasus Positif PMK Ditemukan di Sumbar, Empat Ekor Sapi Terjangkit

Hasilnya laboratoriumnya tadi baru keluar yang membenarkan ternak tersebut positif PMK.

Pemeriksaan sapi positif PMK di Pasar Palangki oleh Disnakewan Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, drh. Erinaldi menyatakan empat ekor ternak sapi yang ada di pasar ternak Palangki, Sinjunjung terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Sebelumnya kita mendapatkan informasi pada 12 Mei 2022 bahwa empat ekor sapi di Pasar Ternak Palangki, Sijunjung terjangkit PMK. Hasilnya laboratoriumnya tadi baru keluar yang membenarkan ternak tersebut positif PMK,” ucapnya, Jumat (13/5/2022) kepada wartawan.

Erinaldi menjelaskan, pada saat ini empat ekor sapi ternak tersebut di isolasi di Pasar Ternak Palangki tersebut dan tidak diperbolehkan keluar.

Besok rencananya pasar ternak tersebut ditutup untuk sementara waktu, karena pasar ternak merupakan titik penyebaran. “Selain itu, keempat ekor ternak sapi tersebut juga akan diisolasi di pasar ternak tersebut,” tambahnya.

Erinaldi menambahkan juga, empat ekor sapi tersebut berasal dari Riau. “Kita mentracking asal sapi. Sapi didatangkan dari Riau. Setelah melakukan tracking lanjutan, diketahui juga ada sapi yang berasal dari Tamiang, Aceh,” tambahnya.

Saat ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumbar untuk melakjkan pengetatan sapi yang datang dari luar Provinsi Sumbar. Seluruh kendaraan yang membawa ternak akan diperiksa dan ditanya kelengkapan surat asal ternak.

“Pemeriksaan akan dilakukan di delapan titik pintu masuk Sumbar, seperti di Rao, Pasaman, Rimbo Data, Payakumbuh, Gunung Medan, Dharmasraya,” paparnya.

PMK sendiri merupakan penyakit hewan yang disebabkan oleh Apthovirus. Umumnya, penyakit ini menyerang hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan beberapa jenis hewan liar seperti jerapah dan gajah.

Sehubung ditetapkan beberapa Kabupaten di Jawa Timur dan Aceh Tamiang sebagai daerah wabah PMK oleh menteri Pertanian RI, Gubernur Sumbar pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 559/ED/GSB 2022 tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan penyebarnya penyakit mulut dan kuku (food and disease)/(PMK) di Sumbar.

Dalam SE yang di terbitkan pada 12 Mei 2022 tersebut, melarang jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) dari wilayah yang sedang terjangkit kasus PMK.

Selain itu, SE tersebut membentuk gugus tugas penanganan wabah PMK sesuai keenangan dengan melibatkan isntansi, akademisi, pakar, maupun pihak lain. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version