Kejari Pasbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi DI Batang Ingu Talamau ke Penyidikan

Ia menerangkan pekerjaan tersebut berada di Dinas PUPR Pasaman Barat dengan rekanan CV Indra Jaya beralamat di Padang Tujuh yang bernilai kontrak Rp1.852.800.000 pada tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahyo Purnomo.

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat tingkatkan status dugaan korupsi Rehabilitasi DI Batang Ingu di Kecamatan Talamau setelah menemukan dua alat bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahyo Purnomo mengatakan naiknya status kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik.

“Hari ini kita naikkan status satu kasus dugaaan tindak pidana korupsi setelah menemukan dua alat bukti,” katanya di Simpang Empat, Jumat (13/5/2022) siang.

Ia menerangkan pekerjaan tersebut berada di Dinas PUPR Pasaman Barat dengan rekanan CV Indra Jaya beralamat di Padang Tujuh yang bernilai kontrak Rp1.852.800.000 pada tahun anggaran 2020.

“Meski telah ditemukan dua alat bukti, tim penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen,” terangnya.

Dia juga berkomitmen akan terus mengungkap perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Pasaman Barat. “Kami akan terus ungkap dugaan-dugaan korupsi yang merugikan negara, sehingga tidak ada lagi modus yang sama terulang di kabupaten ini,” tegas Ginanjar.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah mengungkap dua kasus dugaan korupsi lain nya ditahun 2021 dan 2022.

Kasus-kasus itu yakni kasus korupsi perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD yang merugikan negara sekitar Rp650juta pada tahun 2019.

Dalam kasus ini sebanyak lima eks mantan anggota DPRD periode 2014-2019 ditetapkan tersangka. Mereka saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Padang.

Kemudian kasus dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan tersangka, dua orang diantaranya telah ditahan sedangkan seorang lagi DPO. Mereka yakni, kontraktor, PNS dan pelaksana lapangan. (rdr)

Exit mobile version