Sudah 60 Saksi Diperiksa Kejati Sumbar Terkait Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin

Tidak tertutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah, mengingat proses kasusnya masih terus berjalan.

Tol Padang-Pekanbaru. (Kementerian PUPR)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional.

“Sampai saat ini kami telah memeriksa sebanyak 60 saksi, mereka yang terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan,” kata Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono kepada wartawan di Padang, Jumat kemarin.

Dia mengatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah, mengingat proses kasusnya masih terus berjalan.

“Saya ingin tegaskan dalam proses penyidikan ini kami tak melihat secara subjektif, kalau kebetulan ada pejabat atau mantan bupati yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus,” katanya.

Kajati mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satu namapun sebagai tersangka, sejak penyidikan dimulai pada 22 Juni 2021. “Penetapan tersangka belum ada karena kami masih terus melengkapi alat bukti yang diperlukan, secepatnya akan dilakukan (penetapan tersangka),” jelasnya.

Kasus penyimpangan ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada di kawasan taman kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman. Dimana untuk proyek jalan tol negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.

Hanya saja di kawasan taman kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Karena diketahui lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, namun ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Pada bagian lain, Kajati menegaskan penyidikan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol. Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.

“Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara,” katanya. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version