JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat mengatakan, anggaran Pemilu 2024 yang disetujui dalam rapat konsinyering sebanyak Rp76,6 triliun untuk multiyears sampai 2025.
Dari jumlah tersebut akan dicairkan sebesar Rp8 triliun untuk tahun 2022. “Untuk tahun 2022 itu Rp8 triliun,” ujar Yulianto kepada Republika.co.id, Ahad (15/5/2022) malam.
Dia menjelaskan, anggaran yang direalisasikan tahun ini akan digunakan untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung 2022. Tahapan tersebut antara lain pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 hingga pembentukan badan ad hoc.
Yulianto mengatakan, anggaran Pemilu 2024 sebanyak Rp76,6 triliun sebagian besar untuk honorarium petugas ad hoc. Seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). KPU mengusulkan kenaikan upah berkisar Rp650 ribu sampai Rp800 ribu dari besaran honor yang diterima sebelumnya.
Selain itu, anggaran Pemilu 2024 juga akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur gedung seperti kantor sekretariat KPU daerah dan gudang logistik. Menurut dia, KPU sudah melakukan verifikasi beberapa bangunan yang sangat perlu direnovasi atau statusnya yang sewa-pinjam.
Sementara, dia tetap mengharapkan bantuan dari pemerintah daerah terhadap kebutuhan kantor dan gudang untuk KPU demi meminimalisasi anggaran. Di samping itu, anggaran Pemilu 2024 juga dibutuhkan untuk pengadaan infrastruktur informasi dan teknologi (IT) seperti perangkat komputer dan sebagainya. “Pengadaan IT terakhir pada Pemilu 2014. Jadi saat ini kita ajukan,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan sejumlah kesepahaman dari hasil konsinyering antara pihaknya bersama penyelenggara pemilu dan Kemendagri. Salah satunya anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun.
“Anggaran Pemilu 2024 yang InsyaAllah dapat dipersetujui sebesar Rp76 triliun, yang akan dialokasikan mulai dari APBN 2022, 2023, dan 2024,” ujar Rifqi lewat keterangannya, Sabtu (14/5/2022).
Kendati demikian, ia menjelaskan, hasil konsinyering tersebut belum merupakan keputusan resmi antara Komisi II, penyelenggara Pemilu 2024, dan pemerintah. Konsinyering merupakan forum tak formal untuk menyamakan pandangan terkait kontestasi mendatang.
“Konsinyering ini juga bukan agenda resmi yang keputusannya menjadi keputusan resmi bersama. Nanti keputusan resminya akan diambil dalam rapat dengar pendapat,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. (rdr/republika.co.id)