Jadi Biang Keributan di Rutan Padang, 25 Narapidana Dipindahkan

Pihak Kemenkumham Sumbar mengendus bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok narapidana di Rutan Padang itu juga memiliki motif untuk menguji kekuatan kelompoknya.

Kantor Perwakilan Kemenkumham Sumbar.

Kantor Perwakilan Kemenkumham Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) memindahkan 25 narapidana yang memprovokasi dan hendak membuat keributan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang pada Sabtu (14/5/2022) malam.

“Usai kejadian itu saya perintahkan untuk mengangkat serta memindahkan puluhan narapidana yang hendak memprovokasi keributan di Rutan Padang,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Senin.

Beruntung, katanya, situasi di Rutan Padang bisa segera dikendalikan lewat koordinasi dengan pihak kepolisian sehingga keributan bisa dicegah. Puluhan warga binaan yang menjadi penyulut dipindahkan ke berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumbar.

Dengan rincian ke Lapas Padang sebanyak dua orang, Bukittinggi 7 orang, Pariaman 7 orang, Lapas Khusus Narkotika Sawahlunto 7 orang, dan dua lainnya diproses pidana oleh Polresta Padang atas kepemilikan senjata tajam.

Pihak Kemenkumham Sumbar mengendus bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok narapidana di Rutan Padang itu juga memiliki motif untuk menguji kekuatan kelompoknya.

“Kami menduga bahwa mereka ini juga sedang mencoba unjuk kekuatan bahwa mereka bisa mengatur atau memaksakan kehendak karena mempunyai massa, tentu saja negara tidak boleh mundur,” tegasnya.

Oleh karena itu Kemenkumham Sumbar sebagai induk dari seluruh Lapas dan Rutan di Sumbar mengambil kebijakan dengan memindahkan puluhan narapidana yang menjadi biang kerusuhan. (rdr/ant)

Exit mobile version