Ketiga, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan haji terakhir.
Keempat, berusia paling rendah 18 tahun pertanggal 4 Juni 2022 atau sudah menikah. Kelima Jemaah haji paling sedikit telah melakukan vaksin covid 19 dosis pertama.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat, Helmi secara terpisah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh calon jemaah haji Sumatera Barat.
“Ini membuktikan bahwa calon jemaah haji Sumatera Barat memiliki semangat yang tinggi untuk melaksanakan ibadah ke Tanah suci. Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal bagi jemaah untuk kelancaran dan kesuksesan dalam menjalankan ibadah haji,” ungkap Kakanwil.
Kakanwil juga meminta calon jemaah haji Sumatera Barat segera melengkapi vaksin COVID-19, karena vaksin menjadi syarat yang tidak boleh tidak bagi jemaah haji. Ketentuan vaksin dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Kita juga berharap dan berdoa calon jemaah haji Sumatera Barat tetap menjaga kesehatan, dan mengurangi mobilitas sebelum berangkat ke Tanah Suci. Tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, dan mengurangi mobilitas,” imbau Kakanwil.
Sampai hari ini, Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumbar masih disibukkan dengan proses pengumpulan dokumen dan menerima paspor calon jemaah dari kabupaten dan kota (*/rdr)