Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Keagamaan di Ruang Sidang, Begini Imbauan Kejagung

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengimbau para terdakwa saat memasuki ruang sidang tidak mengenakan atribut keagamaan yang sehari-harinya tidak digunakan oleh terdakwa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan imbauan itu sebelumnya juga sudah sering disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin ke jajarannya. “Imbauan tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Ketut mengatakan hal itu agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa hanya agama tertentu yang melakukan tindak pidana. Ia juga menegaskan, saat persidangan para terdakwa cukup hanya memakai pakaian yang sopan.

“Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Seolah mereka berkelakuan baik dengan menggunakan peci dan baju koko. Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus,” ujarnya.

Ia berharap, imbauan itu dapat dilaksanakan oleh seluruh jaksa di jajaran Kejaksaan. Sehingga, lanjutnya, tidak lagi ada jaksa yang membawa terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan tertentu yang biasanya tidak dipakai oleh terdakwa itu. “Kalau imbauan ya harus dilaksanakan,” ujarnya. (rdr/kompas.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version