Kakanwil Kemenkumham Sumbar Sebut 25 Napi Biang Keributan di Rutan Padang Terancam Dinusakambangkan

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya saat diwawancarai wartawan. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR, COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar) sampai saat ini masih memeriksa 25 narapidana (napi) yang memprovokasi dan hendak membuat keributan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang pada Sabtu (14/5/2022) malam.

“Kami masih memeriksa 25 orang warga binaan yang dipindahkan dari Rutan Padang karena sempat membuat kericuhan. Tidak tertutup kemungkinan, ke 25 napi tersebut bakal dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Selasa (17/5/2022).

Ia mengakui, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap ke 25 orang tersebut. Sementara itu, dua napi berinisial N dan T saat ini masih diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Padang karena keduanya membawa senjata tajam.

“Saya tegaskan lagi, tidak ada kerusahan di Rutan Padang. Hanya saja memang ada situasi yang tidak kondusif, karena itu saya perintahkan karutan Padang berkoordinasi dengan Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah untuk memindahkan ke 25 orang tersebut sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi keribuan di Rutan Padang pada Sabtu (15/5/2022) malam dipicu salah seorang napi yang tak diizinkan pihak rutan keluar untuk melayat anggota keluarganya yang meninggal.

Napi tersebut tak diizinkan karena tidak memenuhi prosedur, sehingga pihak rutan tidak mengizinkan yang bersangkutan keluar rutan. Kekesalan napi ini, membuat napi lain terprovokasi sehingga terjadinya keribuan di Rutan Padang. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version