PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menjatuhkan sanksi penghentian sementara program siaran “Pelangi Sumatera Barat”, Selasa (17/5/2022). Sanksi administratif berupa penghentian penayangan tersebut terhitung dari tanggal 21 sampai 27 Mei 2022 mendatang.
“Pemberian sanksi administratif ini adalah sebagai sebuah konsekuensi dari peningkatan sanksi atas pengabaian Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan pelanggaran dan Standar Program Siaran (P3), dalam program Feature Pelangi Sumatera Barat dalam segmen mengenang tragedi gempa,” ungkap Ketua KPID Sumbar Dasrul
Dalam feature tersebut ada gambar dan foto waktu gempa tahun 2009, mayat yang tertimpa reruntuhan bangunan dan terlihat salah satu kaki si mayat berdarah. Kejadian ini terekam pada pukul 05.08.01-05.08.05.
Dasrul menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh GTV Padang tentang perlindungan kepada anak.
“Dalam program Pelangi Sumatera Barat tersebut adalah perlindungan kepada anak yang tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 , selain itu, pada program yang sama juga didapati pelanggaran yang termasuk ke dalam dalam bab XVIII bagian ke enam peliputan bencana pasal 50,” terang mantan wartawan Padang TV ini.
Sementara itu, Robert Cennedy Komisioner KPID Sumbar bidang pengawasan isi siaran menambahkan, putusan ini merupakan hasil dari sidang pemeriksaan yang telah dilakukan hingga 3 kalinya yang dihadiri secara daring oleh perwakilan dari GTV di Jakarta.
“Beberapa poin penting lainnya dari hasil putusan KPID Sumbar yakni selama menjalankan sanksi tersebut GTV tidak diperkenankan untuk menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu lainnya,” ujar Robert.
“Meski demikian, KPID Sumatera Barat memberikan hak keberatan atas putusan tersebut. Dimana GTV Padang dapat menyampaikan secara tertulis paling lambat 3 hari kerja sejak surat keputusan diterima,” imbuh Robert.
Sementara itu ketua bidang pengawasan isi siaran KPID Sumbar Ficky Tri Saputra memastikan, sanksi ini merupakan penghentian siaran pertama yang ditetapkan oleh KPID Sumbar.
“Pemberian sanksi berupa penghentian sementara program tersebut merupakan bentuk komitmen KPID dalam menjalankan dan mematuhi P3 dan SPS,” jelas Ficky.
“Kami berharap dengan adanya sanksi tersebut, ke depan GTV tidak mengulang kesalahan yang sama. Begitu juga dengan lembaga penyiaran lainnya yang ada di Sumbar tidak ikut ikutan melanggar dan tidak mematuhi P3 SPS yang mestinya harus dipatuhi oleh setiap Lembaga Penyiaran, khususnya di Sumatera Barat,” terang Ficky.
Sampai saat ini, jumlah pelanggaran yang telah ditemukan KPID Sumbar sepanjang 2022 sebanyak 16 pelanggaran, dengan rincian 9 pelanggaran dari media televisi dan 7 pelanggaran dari radio. (*/rdr)