PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Seminar Keliling dengan tema ‘Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah (UMKM)’, di Padang pada tanggal 17 hingga 18 Mei 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sumbar R.Andika Dwi Prasetya mengatakan, untuk memberikan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dan pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap potensi KI di Sumbar pihaknya bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Plt Dirjen dan JICA yang telah menunjuk Sumbar sebagai tempat pelaksanaan seminar keliling hari ini.”
“Semoga seminar ini dapat mendorong dan meningkatan pemahaman masyarakat tentang arti penting dari perlindungan hukum KI,” ujarnya.
Andika menjelaskan, Kekayaan intelektual (KI) adalah Instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seseorang atau organisasi atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual serta memberikan hak kepada pemilik untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hal tersebut.
Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud penemuan di bidang teknologi atau ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, dan sebagainya.
“KI menjadi sangat penting karena hal dan perlindungan atas hasil karya di bidang kekayaan intelektual sudah tertuang dalam undang-undang yang dibuat untuk melindungi mengenai bidang-bidang yang bersangkutan dengan KI serta untuk menghindari kemungkinan pemalsuan atau persaingan yang tidak sehat atau curang,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan, sosialisasi di bidang KI merupakan salah satu dari beberapa kebijakan strategis yang ditetapkan oleh DJKI untuk menunjang pelaksanaan sistem KI yang baik.
Menurutnya, di era globalisasi ini, salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian sebuah negara adalah dengan mengeksplorasi nilai ekonomi kekayaan intelektual. Pelindungan KI secara umum mencakup pelindungan yang bersifat makro dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara.
Sedangkan secara mikro, sambungnya, KI diharapkan dapat memenuhi kehidupan ekonomi para inventor dan pencipta. Berbicara tentang kekayaan intelektual, bukanlah semata-mata mengenai masalah pelindungan hukum, kekayaan intelektual, namun juga erat kaitannya dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi dan martabat bangsa.
Kemudian, dalam rangka menuju era industri 5.0, KI sangat berperan besar untuk mendorong kemajuan dan inovasi. Pelindungan KI tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.
Sistem KI dapat mendukung pertumbuhan sosial dan ekonomi, di mana masyarakat akan mendapat manfaat dari basis pengetahuan yang lebih luas, peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan, dukungan seni kreatif yang lebih luas, akses yang lebih luas ke pasar terbuka dan perlindungan konsumen yang lebih baik.
Lebih jauh disampaikannya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual ini, DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI.
Salah satunya dengan membangun sistem pendaftaran KI secara online, dan yang terkini, Ditjen Kekayaan Intelektual telah menerapkan aplikasi POP HC mulai 20 Desember 2021.
“Melalui aplikasi POP HC, Surat Pencatatan Ciptaan dapat dicetak langsung oleh pemohon dalam waktu rata-rata kurang dari 10 menit. Data per 15 Mei 2022 menunjukkan jumlah pendaftaran Hak Cipta mencapai 36.330 permohonan,” katanya.
Hal ini, lanjutnya, merupakan upaya untuk mewujudkan DJKI menjadi unit pelayanan publik yang profesional dan berintegritas dalam mendukung good governance melalui pengoptimalisasian teknologi informasi.
“Kami mengharapkan dengan adanya kemudahan dalam mendaftarkan permohonan KI baik Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri dan Indikasi geografis, maka semakin banyak pula masyarakat yang mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual ke Ditjen KI,” katanya lagi.
Untuk itu, DJKI berharap seminar yang dilaksanakan dua hari ini sangat penting dan bermanfaat, dimana para peserta seminar dapat menggali ilmu dari para pembicara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mapan terkait pengembangan sistem KI serta pemanfaatannya.
“Semoga melalui kegiatan ini, kesadaran dan pemahaman para peserta tentang pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI akan semakin meningkat, untuk selanjutnya dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi terutama demi kesejahteran bangsa dan negara secara menyeluruh,” ucapnya. (rdr-007)