PADANG, RADARSUMBAR.COM – Beredar di WhatsApp surat panggilan penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Padang yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana.
Surat panggilan tersebut bernomor S.Pgl/266/V/2022/Reskrim tertanggal 9 Mei 2020 dan ditandatangani Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir.
Dalam surat itu, Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana dipanggil pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 12.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokir tahun anggaran 2020.
“Dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi,” tulis kalimat dalam surat panggilan tersebut.
Selain itu, juga beredar surat dari Polresta Padang bernomor B/228/V/2022/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Surat itu berisi informasi tentang dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Ilham Maulana.
“Dengan ini diberitahukan bahwa tanggal 2 Juli 2021 telah dimulai penyidikan tindak pidana korupsi … atas nama Tersangka Ilham Maulana,” tertulis surat tersebut.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022) mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ilham Maulana itu sendiri telah dilakukan sejak 3 hari yang lalu.
“Itu setelah kita melakukan gelar perkara dan sebelumnya juga telah meminta keterangan lebih dari 100 orang saksi beserta barang bukti yang cukup untuk selanjutnya menetapkan Ilham Maulana menjadi tersangka,”kata Dedy.