JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa ada ratusan akun media sosial yang diblokir karena menyebarkan berita bohong atau hoax tentang penanganan COVID-19.
Jumlah itu selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Sampai saat ini sudah ada 351 giat take down akun media sosial dengan jumlah laporan 1.237,” jelas Kabag Penum, Jumat (23/7/2021) kemarin.
Adapun rinciannya ada 14 Polda yang masuk dalam kategori prioritas dan sisanya 18 Polda yang menangani masuk kategori imbangan. Menurut dia, di wilayah Polda prioritas ada 334 akun yang diblokir. Sementara, Polda Sumatera Utara paling banyak akun yang diblokir yakni 148 akun.
Polda Jawa Timur ada 122 akun, Polda Bali sebanyak 18 akun, Polda Jawa Tengah ada 17 akun, Polda Jawa Barat ada 11 akun, Polda Banten ada 6 akun, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ada 6 akun.
Selanjutnya, Polda Kepulauan Riau ada 2 akun, Polda Kalimantan Timur ada 2 akun, Polda Riau ada 1 akun dan Polda Metro Jaya ada 1 akun. “Empat Polda prioritas lainnya nihil,” jelas dia.
Kemudian, Polda imbangan memblokir 16 akun yakni Polda Bengkulu, Polda Kalimantan Selatan, Polda Sulawesi Barat masing-masing ada 1 akun, Polda Kalimantan Utara memblokir 4 akun.
Lalu, Polda Sulawesi Utara ada 3 akun di report abuse, Polda Sumatera Selatan dan Polda Maluku masing-masing memblokir 1 akun dan Polda Sulawesi Selatan ada 4 akun. “Di Polda imbangan lainnya nihil kasus,” ujarnya. (*)
Komentar