Kalau pelayanan di UPTD Samsat tidak bisa ditingkatkan sehingga wajib pajak merasa nyaman, Hidayat mengancam akan menuntut agar upah pungut pajak yang sangat besar yang selama ini dinikmati sejumlah pejabat untuk diturunkan dari awalnya 3 persen menjadi 2 persen.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk kritik membangun dari semua pihak. Ia menilai adanya kritik adalah bukti kepedulian.
Namun, dia mengatakan jam pelayanan yang dimaksud tersebut adalah jam untuk pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membayar pajak.
Karena wajib pajak yang datang setiap hari sangat banyak, maka waktu pendaftaran dibatasi hingga pukul 11.30 WIB. “Ini untuk mengantisipasi agar dokumen pembayaran pajak itu bisa diselesaikan tepat waktu,” katanya.
Ia mengklaim pembatasan waktu pendaftaran itu juga dilakukan di banyak daerah di Indonesia, tidak hanya di Sumbar.
“Kalau kita perpanjang waktunya, petugas terpaksa harus lembur karena semua dokumen pembayaran pajak diselesaikan sebelum pukul 15.00 WIB,” katanya. (rdr)