Kritik Pelayanan UPTD Samsat Padang, Anggota DPRD Sumbar: Jangan Biarkan Wajib Pajak Menunggu

Pelayanan yang diberikan pada wajib pajak ini harus maksimal. Sekarang masih jauh dari itu.

Kantor Samsat Padang. (dok. istimewa)

Kantor Samsat Padang. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPRD Sumatera Barat, Hidayat mengkritik pelayanan di UPTD Samsat Padang yang dinilainya belum maksimal padahal upah pungut dari pajak kendaraan yang diterima sangat besar.

“Pajak kendaraan dan BBNKB adalah sumber pendapatan daerah terbesar di Sumbar, sampai 90 persen dari PAD. Pelayanan yang diberikan pada wajib pajak ini harus maksimal. Sekarang masih jauh dari itu,” katanya di Padang, Kamis kepada wartawan.

Dia mengatakan, wajib pajak harus berpacu dengan waktu untuk bisa membayar pajak kendaraan karena pelayanan pendaftaran hanya sampai pukul 11.30 WIB dan setelah itu petugas istirahat. Pelayanan kembali dibuka pada pukul 13.00 WIB lalu tutup kembali pada pukul 14.00 WIB.

“Kalau memang pelayanan di kantor tutup pukul 11.30 WIB, seharusnya pelayanan drive thru dibuka sehingga wajib pajak punya pilihan. Jangan biarkan wajib pajak terlalu lama menunggu hingga akhirnya jadi malas membayar pajak,” katanya.

Hidayat menyebut persoalan pelayanan itu sudah pernah dikritik juga saat ia berada di komisi III DPRD Sumbar. Bahkan, sampai studi tiru ke beberapa daerah yang pelayanannya sudah maksimal seperti di Jawa Barat.

“Di daerah lain, orang sudah memanfaatkan teknologi hingga wajib pajak bisa membayar hanya lewat ponsel pintar, tidak perlu datang ke UPTD Samsat. Kita di Sumbar masih begini-begini saja,” katanya.

Kalau pelayanan di UPTD Samsat tidak bisa ditingkatkan sehingga wajib pajak merasa nyaman, Hidayat mengancam akan menuntut agar upah pungut pajak yang sangat besar yang selama ini dinikmati sejumlah pejabat untuk diturunkan dari awalnya 3 persen menjadi 2 persen.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk kritik membangun dari semua pihak. Ia menilai adanya kritik adalah bukti kepedulian.

Namun, dia mengatakan jam pelayanan yang dimaksud tersebut adalah jam untuk pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membayar pajak.

Karena wajib pajak yang datang setiap hari sangat banyak, maka waktu pendaftaran dibatasi hingga pukul 11.30 WIB. “Ini untuk mengantisipasi agar dokumen pembayaran pajak itu bisa diselesaikan tepat waktu,” katanya.

Ia mengklaim pembatasan waktu pendaftaran itu juga dilakukan di banyak daerah di Indonesia, tidak hanya di Sumbar.

“Kalau kita perpanjang waktunya, petugas terpaksa harus lembur karena semua dokumen pembayaran pajak diselesaikan sebelum pukul 15.00 WIB,” katanya. (rdr)

Exit mobile version