PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ditlantas Polda Sumbar dari Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan personil Regident serta Gantum bersama Dispenda Provinsi Sumbar dan Jasa Raharja menggelar Operasi Penertiban Ranmor (Pajak Kendaraan) di Jalan Prof Hamka, Kota Padang pada Kamis (19/5/2022) siang.
Sebelum melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban Ranmor (Pajak Kendaraan) tersebut, razia yang langsung dipimpin oleh Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya terlebih dahulu melaksanakan dan memberikan APP terlebih dahulu kepada Para Personil Ditlantas Polda Sumbar tersebut.
Adapun Arahan APP Dirlantas Polda Sumbar yaitu Agar dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Penertiban Ranmor tersebut sesuai SOP dan Prosedur. Agar seluruh personil yang melaksanakan giat tersebut untuk memperhatikan tata cara dan etika dalam memberhentikan kendaraan.
Juga harus selalu dalam sikap Humanis kepada para pengendara motor dalam melaksanakan kegiatan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Disana sudah disiapkan tempat membayar pajak, kalau Simnya tidak ada bisa membuat SIM,
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya menjelaskan, razia pajak kendaraan ini dilaksa nakan bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan mengingatkan wajib pajak agar melunasi atau membayar PKB tahu nan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.
“Jika sudah jatuh tempo atau menunggak, wajib pajaknya akan dikenakan denda, setiap bulan, dan hal itu akan menjadi beban tambahan keuangan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, bayarlah PKB tahunan sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Dalam razia kali ini ada puluhan unit kendaraan bermotor yang pajaknya sudah jatuh tempo, tapi pemilik belum membayarnya. Bahkan ada yang sudah tiga tahun atau sejak tahun 2018 sampai 2021, belum melunasinya pajak kendaraan ber motornya.
Alasan yang disampaikan wajib pajak, kata Hilman, sangat beragam, mulai dari alasan pandemi Covid-19, susah cari nafkah, sampai lupa dan banyak kebutuhan pokok keluarga lainnya yang harus dipenuhi lebih dahulu.
“Semua itu harus ditanggapi dengan layanan yang ramah, senyum dan edukasi,” jelasnya kemudian.
Kepada wajib pajak, petugas Ditlantas Polda sumbar mengatakan, pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) itu merupakan kewajiban bagi pemilik untuk membayar pajak tahunan.
“Kami mengimbau kepada para wajib pajak kendaraan bayaran Pajak Kendaraan anda dan tertib berlalu lintas,” ujarnya. (rdr-007)