Dalam razia kali ini ada puluhan unit kendaraan bermotor yang pajaknya sudah jatuh tempo, tapi pemilik belum membayarnya. Bahkan ada yang sudah tiga tahun atau sejak tahun 2018 sampai 2021, belum melunasinya pajak kendaraan ber motornya.
Alasan yang disampaikan wajib pajak, kata Hilman, sangat beragam, mulai dari alasan pandemi Covid-19, susah cari nafkah, sampai lupa dan banyak kebutuhan pokok keluarga lainnya yang harus dipenuhi lebih dahulu.
“Semua itu harus ditanggapi dengan layanan yang ramah, senyum dan edukasi,” jelasnya kemudian.
Kepada wajib pajak, petugas Ditlantas Polda sumbar mengatakan, pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) itu merupakan kewajiban bagi pemilik untuk membayar pajak tahunan.
“Kami mengimbau kepada para wajib pajak kendaraan bayaran Pajak Kendaraan anda dan tertib berlalu lintas,” ujarnya. (rdr-007)