JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea sebagai tersangka kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021. Tahan Banurea langsung ditahan.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (20/5/2022).
Ketut menerangkan Tahan menjabat Kasubag TU di Dirjen Daglu Kemendag pada 2017-2018. Dalam tugasnya, Tahan meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri serta juga menerima uang Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel)
“Adapun peran tersangka adalah sebagai berikut, selaku Kasubag TU di Dit Impor-Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018), melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017,” kata Ketut.
“Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” imbuhnya.
Selain itu, pada 2018-2022, Tahan menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Tahan pernah diajak Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep sujel yg disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana perihal penjelasan pengeluaran barang.
“Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh. A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang,” kata Ketut.
“Mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm Chandra di lobby Kemendag tahun 2018,” sambungnya.
Ketut menyebut Tahan juga menjabat Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu direktorat ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat jendral Perdagangan Luar Negeri RI 2020-Februari 2022. Saat ini, Tahan menjabat Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat jenderal Perdagangan Luar Negeri RI sejak Februari.
“Selaku Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu direktorat ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat jendral Perdagangan Luar Negeri RI 2020-Februari 2022,” kata Ketut.
“Selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat jenderal Perdagangan Luar Negeri RI (Februari 2022-sekarang),” imbuhnya.
Tahan ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-23/F.2/05/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 07 Juni 2022,” ujar Ketut. (rdr/detik.com)