PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu bersama istri dan mertuanya mangkir dari panggilan pertama Polda Sumbar terkait uang mahar Rp850 juta yang menjeratnya.
Informasi yang dihimpun Radarsumbar.com, Jon Firman Pandu yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok itu dilaporkan oleh Iriadi Dt Tumangguang yang merupakan calon Bupati Solok pada Pilkada 2020 lalu.
Jon Firman Pandu diduga menerima uang Rp850 juta tersebut dari Iriadi untuk memantapkan posisinya di Pilkada Solok. Namun, kesepakatan itu tak terlaksana karena Iriadi kalah dan Jon Firman Pandu menang dengan Epyardi Asda sebagai Bupatinya.
Jon Firman Pandu dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumanggung ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (5/5/2022). Sebelumnya, pelapor (Iriadi) sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun hingga saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan.
Terkait laporan ke Polda Sumbar itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan KUHP pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan.
“Sejumlah saksi sudah diperiksa. Perkara itu sedang ditangani oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum dan dalam penyelidikan, penelitian dokumen dan pengumpulan keterangan dari saksi,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Jumat (20/5/2022) di ruangannya kepada Radarsumbar.com.
Hingga kini, kata Satake, sudah ada tiga orang saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik yang diduga juga melibatkan istri dan mertua Wakil Bupati Solok tersebut. Rencananya, Jumat siang, istri Wabup akan diperiksa, tapi mangkir.
“Agenda pemeriksaan Wabup dan istrinya hari ini tidak jadi. Katanya, istrinya lagi tidak enak badan,” tutup Satake. (rdr)