Soal Tarif Listrik 3.000 VA yang bakal Naik, Ini Kata PLN

Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – PT PLN (Persero) buka suara terkait wacana pemerintah yang akan menaikkan tarif listrik pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Rencana itu diketahui telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari mengatakan mengatakan sejak 2017, pemerintah tidak pernah melakukan penyesuaian tarif listrik.

“Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP (Biaya Pokok Penyediaan) dengan tarif yang ditetapkan pemerintah,” katanya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).

Dia pun mengatakan regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik,” jelasnya.

Beberapa faktor itu, di antaranya, nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), kedua Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan batubara.

“PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen,” tutupnya.

Untuk diketahui, pemerintah yang akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Wacana itu juga disebut telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.

Hal ini telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR/MPR pada Kamis (19/5/2022) lalu.

“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani. (rdr/detik.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version