Dikatakan Dedy, pencurian itu terjadi pada sekitar tanggal 16 Mei 2022. Korban yang bekerja sebagai buruh, menginap di rumah kontrakan yang sama dengan pelaku. Saat menginap di sanalah pelaku mencuri HP korban merek Realmi C11 warna abu-abu yang diletakkan dalam kondisi sedang dicas.
Pagi harinya tanggal 17 Mei 2022, korban mendapati HP tersebut sudah raib. Korban curiga dengan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
“Berkat penyelidikan yang dilakukan, akhirnya diketahui bahwa yang telah mengambil HP tersebut adalah pelaku yang saat itu sedang berada di Pasar Raya Padang,” terangnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman