2.531 Kuota Haji Tersisa bakal Diisi CJH Cadangan, Begini Ketentuannya!

Ilustrasi Ka'bah. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, sebanyak 2.531 kuota haji 1443 H/2022 M reguler yang tersisa, diisi calon jemaah haji (CJH) berstatus cadangan.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, kuota haji yang diisi jemaah berstatus cadangan ini dipastikan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Dia mengatakan, dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji, pihaknya juga memberi kesempatan bagi jemaah dengan status cadangan untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Hingga saat ini, total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. “Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294, kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” ujarnya.

Sementara itu, hingga saat ini, sebanyak 89.715 calon jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan haji. “Artinya sudah 97,26 persen dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” kata Mujab dalam keterangan tertulis, Minggu (22/5/2022).

Mujab menjelaskan, mekanisme pengisian sisa kuota haji tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Ia mengatakan, ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut yaitu, pertama, apabila sampai akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1443 H/ 2022 M terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” ucap dia. (rdr/kompas.com)

Exit mobile version