Positif Sabu, 2 Hakim PN Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Ilustrasi penangkapan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dua hakim Pengadilan Rangkasbitung DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten terlibat kasus narkoba jenis sabu. Saat penggeledahan BNN menemukan alat hisap sabu atau bong di dalam pengadilan.

Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan setelah menangkap ASN pengadilan inisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, tim langsung ke Pengadilan Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.

“Tim membawa YR kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini,” ujar Hendri kepada wartawan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Senin (23/5/2022).

Di sana ditemukan pipet, bong dan korek api yang biasa digunakan tersangka untuk nyabu. Sesaat itu langsung dites dan dinyatakan positif sabu. “Ternyata RASS dan YR positif,” ujarnya.

Keduanya juga mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba. “Kami tes urine juga ternyata D yang terduga menggunakan ini (sabu),” ujarnya.

Dari pengembangan itu, BNN juga memeriksa H yang bertugas sebagai pembantu rumah tangga DA. Dia juga positif narkoba dan masih didalami perannya. “Kita pengembangan lagi dan membawa seseorang inisial H, kami bawa dan periksa dan dites urinenya ternyata juga positif,” jelasnya. (rdr/detik.com)

Exit mobile version