PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tersangka kasus korupsi dana hibah Koni Padang Agus Suardi Resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, di Rutan Kelas II B Padang, Anak Aia.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyerahan dari pihak penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (23/5/2022). Abien diperiksa sejak pukul 11.20 WIB hingga 12.40 WIB dan langsung ditahan.
Ketua tim JPU, Kejari Padang, Budi Sastera, bersama dengan Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra dan Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan penahan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 23 Mei ini.
“Tersangka Agus Suardi resmi ditahan selama 20 hari,” ujar Budi.
Budi juga menambahkan untuk kesehatan Agus Suardi sendiri juga sangat baik, setelah diperiksa oleh tim kesehatan yang didatangkan oleh pihak Kejari Padang.
“Untuk pemeriksaan Kesehatan Agus Suardi, kami mendatangkan tim kesehatan dari kesmas,” jelas Budi.
Dia juga melanjutkan, sampai hari ini sudah ada 3 tersangka termasuk Agus Suardi yang telah ditahan. Mereka dituntut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 9 junto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Lalu untuk pengajuan permohonan justice colaborator yang akan diajukan oleh Agus Suardi pihak kejari mengatakan pihaknya belum menerima penerimaan tersebut. Dan terkait keterlibatan Gubernur pihak JPU mengatakan belum ada agenda untuk pemanggilan Gubernur.
“Untuk saat ini tidak ada pemanggilan Gubernur, namun nanti kita lihat pada fakta-fakta persidangan,” lanjut Budi.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan penahanan dilakukan karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP bisa jadi penghilangan barang bukti atau melarikan diri bahkan mempengaruhi saksi-saksi yang lain.
Namun Therry mengatakan pada saat pemeriksaan Agus Suardi kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan.
“Alhamdulillah beliau kooperatif, mungkin sudah memberikan hak-hak penjelasan terhadap kliennya,” ujar Therry. (rdr)