PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sempat mangkir pada panggilan pertama Sabtu (21/5/2022) lalu, istri dari Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu diperiksa Polda Sumbar pada Senin (23/5/2022). Saat pemeriksaan, istri orang nomor dua di Kabupaten Solok itu masih berstatus saksi.
Kurniati, istri Wakil Bupati Solok diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Iriadi Dt Tumanggung. Istri korban dalam laporan disebut ikut menerima uang ‘mahar politik’ senilai Rp850 juta tersebut,
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. “Benar, istri Wakil Bupati Solok diperiksa hari ini sebagai saksi,” ujar Satake kepada wartawan di Mapolda Sumbar.
Pada Kamis (19/5/2022) lalu, Polda Sumbar juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut. “Tiga orang saksi itu mungkin adalah pelapor yakni Iriadi Datuk Tumanggung dan saksi yang dibawa oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Polisi juga memeriksa dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut. Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Iriadi pada 5 Mei lalu dengan Laporan Kepolisan Nomor : STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, dan diterima Kompol Azhari atas nama kepala SPKT Polda Sumbar.
Dalam laporan tersebut, Iriadi merasa tertipu terkait dugaan pemberian mahar kepada Partai Gerindra sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020. Dia menghubungi Pandu dengan maksud agar Partai Gerindra membawanya maju menjadi Bupati Solok.
Namun, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak mendapatkan tiket dari partai berlambang burung garuda itu untuk maju sebagai salah seorang calon.
Kemudian, uang mahar yang diberikan juga tidak dikembalikan setelah Pilkada selesai digelar. Atas dasar itulah dia kemudian melaporkan Pandu ke polisi. (rdr)